Monday, 06 September 2010
|
Home Program Kerja |
|
PROGRAM KEGIATAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2008
DASAR 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301); 2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 02 April 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 3. Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 991/479/2002 tanggal 04 Desember 2007 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo; 4. Anggaran Rumah Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo; 5. Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo Masa Bhakti 2007 – 2012 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo Nomor 05/DPWS/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Penetapan Pengurus dan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo Masa Bhakti 2007 – 2012
KEGIATAN A. KEGIATAN UTAMA 1. Peningkatan Manajemen dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Komite Sekolah a. Latar Belakang Kegiatan Keberadaan Komite Sekolah Kabupaten Wonosobo yang belum bisa berfungsi secara optimal mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan sesuai yang diharapkan. Pengelolaan manajemen komite sekolah masih pada sebatas bahwa komite sekolah hanya sebagai pelengkap secara formal. b. Kelompok Sasaran Pengurus Komite Sekolah pada 200 (dua ratus) sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMA/MAN/SMK di 15 (lima belas) kecamatan di Wonosobo yang masih mengalami kendala pengelolaan manajemen c. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan pada bulan Mei 2008 d. Biaya dan Sumber Dana Biaya sebesar Rp. 12.100.000,00 (Dua belas Juta Seratus Ribu Rupiah) bersumber dari bantuan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2008
2. Konsultasi/audiensi dengan eksekutif/legislatif a. Latar Belakang Kegiatan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonosobo sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam meningkatkan kualitas pendidikan merasa perlu untuk selalu mengadakan koordinasi dengan lembaga eksekutif dan legislatif b. Kelompok Sasaran Lembaga eksekutif dan legislatif c. Waktu pelaksanaan Insidental selama 3 (tiga) kali dalam setahun d. Biaya dan Sumber Dana Biaya sebesar Rp. 1.350.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bersumber dari Bantuan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2008
3. Monitoring dan evaluasi kegiatan kependidikan a. Latar Belakang Kegiatan Tanggung jawab pengelolaan pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan yang bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan senantiasa berkesinambungan dan diharapkan selalu sejalan dengan program pemerintah. Tanggung jawab peningkatan kualitas pendidikan tersebut juga merupakan beban yang harus dipikul dengan melibatkan masyarakat sebagai pengguna pendidikan itu sendiri b. Kelompok Sasaran Sekolah-sekolah di 15 (lima belas) kecamatan di Wonosobo c. Waktu pelaksanaan Insidental selama 500 (lima ratus) kali dalam setahun d. Biaya dan Sumber Dana Biaya sebesar Rp. 13.800.000,00 (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) bersumber dari Bantuan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2008
4. Penerbitan majalah a. Latar Belakang Kegiatan Media cetak sebagai media untuk komunikasi pendidikan masih sangat diperlukan untuk memberikan gambaran kondisi pendidikan yang aktual sebagai dasar pengambilan keputusan b. Kelompok Sasaran Sekolah-sekolah di 15 (lima belas) kecamatan di Wonosobo dan lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo c. Waktu pelaksanaan Majalah diterbitkan setiap 4 (empat) kali dalam setahun d. Biaya dan Sumber Dana Biaya sebesar Rp. 14.250.000,00 (Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bersumber dari Bantuan APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2008
B. KEGIATAN PENUNJANG Kegiatan penunjuang adalah kegiatan yang bertujuan untuk menunjang dan mefasilitasi kegiatan utama.
|
|
|
| Template designed by L38An0n |